Digital Literacy - Keamanan Digital
Secara umum, keamanan digital dapat dimaknai sebagai sebuah
proses untuk memastikan penggunaan layanan digital, baik secara daring maupun
luring dapat dilakukan secara aman dan nyaman (Sammons & Cross, 2017).
Tidak hanya untuk mengamankan data yang kita miliki melainkan juga melindungi
data pribadi yang bersifat rahasia.
1. Amankan Diri dan Sesama di Ruang Digital
Digital Skills adalah kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan
perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital. Digital Culture merupakan
kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan
membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam
kehidupan sehari-hari). Digital Ethics adalah kemampuan individu dalam menyadari,
mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan
mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari. Digital
Safety merupakan kemampuan individu dalam mengenali, mempolakan, menerapkan,
menganalisis, dan meningkatkan kesadaran keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari.
2. Memproteksi Perangkat Digital
Proteksi perangkat digital pada dasarnya merupakan perlindungan yang bertujuan untuk
melindungi perangkat digital dari berbagai ancaman malware. Malware, singkatan dari
malicious software, adalah perangkat lunak yang dirancang untuk mengontrol perangkat
secara diam-diam, bisa mencuri informasi pribadi milik kita atau uang dari pemilik
perangkat. Perangkat lunak perusak telah digunakan untuk mencuri sandi dan nomor akun
dari ponsel, komputer, tablet dengan cara membebankan biaya palsu pada akun pengguna,
dan bahkan melacak lokasi dan aktivitas pengguna tanpa sepengetahuan mereka
(Lookout.com, 2020).
3. Perlindungan Identitas Digital dan Data Pribadi di Platform Digital
Tiga langkah yang bisa dilakukan dalam melindungi identitas digital kita. Pertama, sebagai pengguna platform digital, kita bisa menggunakan identitas asli atau
samaran, namun kita wajib bertanggung jawab atas pilihan tersebut. Pastikan juga hanya
menampilkan identitas digital yang “aman”. Hindari untuk menampilkan identitas digital
yang seolah aman tapi tidak seperti tanggal lahir kita dan nama ibu kandung. Sebab,
identitas tersebut biasanya digunakan dalam transaksi perbankan yang tentu hanya kita saja
yang boleh menggunakannya.
Kedua, pastikan keamanan surat elektronik kita sebagai identitas digital utama yang kita
gunakan untuk mengakses berbagai platform digital dengan secara rutin memastikan sandi
diperbaharui. Selain itu, sebelum bergabung dalam platform digital tertentu (application
admission), pastikan kita memahami identitas digital kita akan dikelola dengan baik dan
aman. Kita juga wajib membaca syarat yang harus kita sepakati saat mendaftar akun
58
platform digital dengan detail serta sadar akan risikonya. Kita juga harus memastikan
memahami seluruh jaminan privasi dan keamanan platform tersebut.
Ketiga, pastikan kita melindungi identitas digital kita di berbagai akun platform digital yang
kita gunakan. Konsolidasikan keamanannya misalnya dengan tidak menggunakan sandi
sama namun hubungkan satu akun dengan lainnya dengan perlindungan yang maksimal
untuk saling mengunci.
4. Memahami dan Menghindari Penipuan Digital
Kemajuan teknologi internet memudahkan berbagai hal mulai dari berbagi informasi hingga
proses jual beli barang atau jasa melalui berbagai macam aplikasi. Namun demikian,
terdapat oknum-oknum yang memanfaatkan kemajuan teknologi tersebut dengan
melakukan kejahatan siber/kejahatan digital. Berbelanja daring rentan menjadi incaran para
pelaku kejahatan digital karena aktivitas ini memiliki beragam celah yang bisa dimanfaatkan,
terutama dengan memanfaatkan kelengahan pengguna teknologi digital.
Penipuan daring memanfaatkan seluruh aplikasi pada platform media internet untuk
menipu para korban dengan berbagai modus. Penipuan jenis ini menggunakan sistem
elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi) yang disalahgunakan untuk
89
menampilkan upaya menjebak pengguna internet dengan beragam cara. Strateginya
biasanya dilakukan secara bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh
korbannya (Sitompul, 2012; Elsina, 2015).
Modus penipuan digital lebih mengarah pada penipuan yang menimbulkan kerugian secara
finansial. Salah satu contoh yang sering terjadi adalah penipuan produk secara daring.
Modusnya dengan mengirimkan barang yang berbeda dengan yang dijanjikan saat transaksi
dilakukan atau bahkan tidak mengirimkan barang sama sekali. Penipuan digital ini tidak
hanya menimbulkan kerugian pada pembeli saja, karena terdapat pula bentuk penipuan
yang merugikan penjual. Misalnya pembeli yang melakukan transfer fiktif dan penjual lalai
melakukan pengecekan kembali sehingga tertipu dengan mengirimkan produk yang
dijualnya. Jika dipetakan, maka setidaknya terdapat dua kerugian yang dialami konsumen
seperti digambarkan dalam bagan di bawah ini.
Modus penipuan digital dilakukan dengan target awal adalah melakukan pencurian data
digital, sehingga perlindungan terhadap identitas digital dan data pribadi menjadi bagian
yang penting pada berbagai dunia (Sammons & Cross, 2017). Identitas digital ini tentu saja
tidaklah selalu sama dengan identitas kita dalam kehidupan nyata yang merupakan
rangkuman karakteristik kita baik yang bersifat tetap maupun tidak tetap (Monggilo, Kurnia
& Banyumurti, 2020). Informasi lebih detail tentang hal ini dapat dibaca di Bab III tentang
perlindungan identitas digital dan data pribadi.
Selanjutnya pencurian data pribadi menjadi target dalam melakukan penipuan digital dan
umumnya berkaitan dengan keuangan data-data yang dijual, biasanya didapat dari
perusahaan maupun bank, dengan berisikan nama lengkap, tempat tinggal, tanggal lahir,
Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon rumah, email, alamat kantor, jabatan,
hingga nama ibu kandung (Nurdiani, 2020). Penipuan digital ini marak terjadi melalui media
sosial. Modusnya pun berbeda-beda, mulai dari rekayasa sosial (social engineering), menjual
produk di bawah harga pasar hingga membatasi komentar pada unggahan terkait.
5. Melindungi Rekam Jejak Digital
Source by: http://ditpsd.kemdikbud.go.id/upload/filemanager/download/tik-literasi-digital/Aman%20Bermedia%20Digital%20Final.pdf
Komentar
Posting Komentar