Aman Bermedia Digital

 Digital Literacy - Keamanan Digital

Secara umum, keamanan digital dapat dimaknai sebagai sebuah proses untuk memastikan penggunaan layanan digital, baik secara daring maupun luring dapat dilakukan secara aman dan nyaman (Sammons & Cross, 2017). Tidak hanya untuk mengamankan data yang kita miliki melainkan juga melindungi data pribadi yang bersifat rahasia.


1. Amankan Diri dan Sesama di Ruang Digital

Digital Skills adalah kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital. Digital Culture merupakan kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari). Digital Ethics adalah kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari. Digital Safety merupakan kemampuan individu dalam mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, dan meningkatkan kesadaran keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari.

2. Memproteksi Perangkat Digital

Proteksi perangkat digital pada dasarnya merupakan perlindungan yang bertujuan untuk melindungi perangkat digital dari berbagai ancaman malware. Malware, singkatan dari malicious software, adalah perangkat lunak yang dirancang untuk mengontrol perangkat secara diam-diam, bisa mencuri informasi pribadi milik kita atau uang dari pemilik perangkat. Perangkat lunak perusak telah digunakan untuk mencuri sandi dan nomor akun dari ponsel, komputer, tablet dengan cara membebankan biaya palsu pada akun pengguna, dan bahkan melacak lokasi dan aktivitas pengguna tanpa sepengetahuan mereka (Lookout.com, 2020).

3. Perlindungan Identitas Digital dan Data Pribadi di Platform Digital

Tiga langkah yang bisa dilakukan dalam melindungi identitas digital kita. Pertama, sebagai pengguna platform digital, kita bisa menggunakan identitas asli atau samaran, namun kita wajib bertanggung jawab atas pilihan tersebut. Pastikan juga hanya menampilkan identitas digital yang “aman”. Hindari untuk menampilkan identitas digital yang seolah aman tapi tidak seperti tanggal lahir kita dan nama ibu kandung. Sebab, identitas tersebut biasanya digunakan dalam transaksi perbankan yang tentu hanya kita saja yang boleh menggunakannya. Kedua, pastikan keamanan surat elektronik kita sebagai identitas digital utama yang kita gunakan untuk mengakses berbagai platform digital dengan secara rutin memastikan sandi diperbaharui. Selain itu, sebelum bergabung dalam platform digital tertentu (application admission), pastikan kita memahami identitas digital kita akan dikelola dengan baik dan aman. Kita juga wajib membaca syarat yang harus kita sepakati saat mendaftar akun 58 platform digital dengan detail serta sadar akan risikonya. Kita juga harus memastikan memahami seluruh jaminan privasi dan keamanan platform tersebut. Ketiga, pastikan kita melindungi identitas digital kita di berbagai akun platform digital yang kita gunakan. Konsolidasikan keamanannya misalnya dengan tidak menggunakan sandi sama namun hubungkan satu akun dengan lainnya dengan perlindungan yang maksimal untuk saling mengunci.

4. Memahami dan Menghindari Penipuan Digital
Kemajuan teknologi internet memudahkan berbagai hal mulai dari berbagi informasi hingga proses jual beli barang atau jasa melalui berbagai macam aplikasi. Namun demikian, terdapat oknum-oknum yang memanfaatkan kemajuan teknologi tersebut dengan melakukan kejahatan siber/kejahatan digital. Berbelanja daring rentan menjadi incaran para pelaku kejahatan digital karena aktivitas ini memiliki beragam celah yang bisa dimanfaatkan, terutama dengan memanfaatkan kelengahan pengguna teknologi digital. Penipuan daring memanfaatkan seluruh aplikasi pada platform media internet untuk menipu para korban dengan berbagai modus. Penipuan jenis ini menggunakan sistem elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi) yang disalahgunakan untuk 89 menampilkan upaya menjebak pengguna internet dengan beragam cara. Strateginya biasanya dilakukan secara bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh korbannya (Sitompul, 2012; Elsina, 2015). Modus penipuan digital lebih mengarah pada penipuan yang menimbulkan kerugian secara finansial. Salah satu contoh yang sering terjadi adalah penipuan produk secara daring. Modusnya dengan mengirimkan barang yang berbeda dengan yang dijanjikan saat transaksi dilakukan atau bahkan tidak mengirimkan barang sama sekali. Penipuan digital ini tidak hanya menimbulkan kerugian pada pembeli saja, karena terdapat pula bentuk penipuan yang merugikan penjual. Misalnya pembeli yang melakukan transfer fiktif dan penjual lalai melakukan pengecekan kembali sehingga tertipu dengan mengirimkan produk yang dijualnya. Jika dipetakan, maka setidaknya terdapat dua kerugian yang dialami konsumen seperti digambarkan dalam bagan di bawah ini. Modus penipuan digital dilakukan dengan target awal adalah melakukan pencurian data digital, sehingga perlindungan terhadap identitas digital dan data pribadi menjadi bagian yang penting pada berbagai dunia (Sammons & Cross, 2017). Identitas digital ini tentu saja tidaklah selalu sama dengan identitas kita dalam kehidupan nyata yang merupakan rangkuman karakteristik kita baik yang bersifat tetap maupun tidak tetap (Monggilo, Kurnia & Banyumurti, 2020). Informasi lebih detail tentang hal ini dapat dibaca di Bab III tentang perlindungan identitas digital dan data pribadi. Selanjutnya pencurian data pribadi menjadi target dalam melakukan penipuan digital dan umumnya berkaitan dengan keuangan data-data yang dijual, biasanya didapat dari perusahaan maupun bank, dengan berisikan nama lengkap, tempat tinggal, tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon rumah, email, alamat kantor, jabatan, hingga nama ibu kandung (Nurdiani, 2020). Penipuan digital ini marak terjadi melalui media sosial. Modusnya pun berbeda-beda, mulai dari rekayasa sosial (social engineering), menjual produk di bawah harga pasar hingga membatasi komentar pada unggahan terkait.

5. Melindungi Rekam Jejak Digital




Source by: http://ditpsd.kemdikbud.go.id/upload/filemanager/download/tik-literasi-digital/Aman%20Bermedia%20Digital%20Final.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Literasi Digital Dan Kecakapan Digital

Digital Literacy di Indonesia

Program Literasi Digital Nasional